Monthly Archives: Januari 2026

5 posts

SURAT PERNYATAAN KOMITMEN & KONFLIK KEPENTINGAN (draft)

Bismillaah   Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ____________________________ Jabatan : ____________________________ Bagian : ____________________________ Dengan ini menyatakan bahwa: Saya memahami bahwa jabatan saya merupakan jabatan strategis yang mengemban amanah dan tanggung jawab besar di Al-Ghuroba’. Saya menyadari adanya potensi konflik kepentingan apabila saya menjual produk AL-GHUROBA’ di […]

Aturan Pencegahan Konflik Kepentingan atas Usaha Sampingan Karyawan (draft)

Bismillaah Manajemen CV. AL-GHUROBA’ dengan ini menetapkan: Bahwa usaha penjualan produk AL-GHUROBA’ oleh karyawan diperbolehkan, termasuk oleh karyawan pada jabatan strategis (kecuali kepala Marketing), dengan syarat dan pembatasan ketat sebagaimana diatur dalam kebijakan pencegahan konflik kepentingan. Bahwa karyawan pada jabatan strategis wajib memisahkan secara tegas antara peran jabatan dan aktivitas […]

Pengumuman Harga Pengobatan Karyawan

Bismillaah Kami informasikan kembali bahwa CV. AL-GHUROBA’ memberikan kemudahan bagi karyawan yang sedang sakit. Melalui bagian Marketing, karyawan dapat melakukan pembelian produk Al-Ghuroba’ dengan harga khusus pengobatan, yaitu harga yang lebih ringan dibanding harga karyawan. Adapun harga pengobatan ini berlaku untuk: Karyawan yang bersangkutan Keluarga inti, meliputi: Suami / Istri […]

Sales Lapangan

Tugas & Tanggung Jawab Sales Lapangan Melakukan ekspansi pasar ke apotek, toko herbal, dan instansi di seluruh area yang memungkinkan untuk dijangkau sesuai arahan perusahaan. Menjalin dan menjaga kerja sama dengan Outlet sebagai mitra penjualan produk Al-Ghuroba’. Menitipkan barang (konsinyasi) ke Outlet sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku. Melakukan pengambilan […]

Ketentuan Usaha Sampingan Karyawan dalam Menjual Produk Al-Ghuroba’

Berikut adalah ketentuan terkait usaha sampingan karyawan dalam menjual produk Al-Ghuroba’ (baik online maupun offline):  Terkait Jam Operasional: Usaha sampingan karyawan tidak boleh mengganggu jam kerja utama di perusahaan. Seluruh aktivitas usaha sampingan karyawan yang berkaitan dengan transaksi penjualan produk, pemesanan barang, pembayaran nota, maupun periklanan tidak diperkenankan dilakukan pada […]