PERATURAN PERUSAHAAN 2013 (blm selesai lay-out)

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وأصحابه، ومن اتبع هداه، أما بعد:
­
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Pemurah. Karena dengan rahmat dan karuniaNya-lah sehingga penyusunan Buku Peraturan Perusahaan (BPP) ini  dapat kami selesaikan, kemudian kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang ikut andil dalam penyusunan buku ini, terkhusus kami ucapakan terima kasih kepada :
  1. Abu Uthbah Miqdad Al-Ghifari selaku Direktur utama sekaligus owner Perusahaan AL-GHUROBA’.
  2. Abu Umamah Abdulloh Sapto selaku Wakil Direktur 1 Perusahaan AL-GHUROBA’
  3. Abu Yazid Achmad Yani selaku Wakil Direktur 2 Perusahaan AL-GHUROBA’
Atas segala arahan dan koreksinya terhadap buku yang kami susun ini, tidak lupa kami juga berterima kasih kepada Abu Bilal Abdul Aziz dan Abu Husain Agus Nurcahyo serta seluruh staff dan karyawan AL-GHUROBA’ atas kerjasamanya selama ini, jazahumulloohu khoiron katsiiron semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan mereka semua.
Buku Peraturan Perusahaan (BPP) ini kami susun dengan tujuan dan harapan :
  • Sebagai buku panduan dan pegangan bagi para pimpinan Perusahaan AL-GHUROBA’ terkhusus Direksi dan Personalia dalam menjalankan kepemimpinan sekaligus membuat kebijaksanaan di Perusahaan AL-GHUROBA’.
  • Sebagai buku panduan dan pegangan untuk semua karyawan Perusahaan AL-GHUROBA’ di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Sebagai bentuk sosialisasi kami selaku pimpinan Perusahaan AL-GHUROBA’ me-ngenai peraturan perusahaan terhadap seluruh karyawan Perusahaan AL-GHUROBA’.
Akhirnya semoga dengan kehadiran buku ini Allah C memberikan kemudahan terhadap segala urusan di perusahaan kita tercinta ini, tidak lupa kami meminta dari semua pihak saran dan masukannya untuk kesempurnaan Buku Peraturan Perusahaan ini karena kami yakin buku yang kami susun ini masih jauh dari kesempurnaan,dan kami juga bertaubat kepada Allah C dan mohon maaf kepada semua pihak yang terkait dengan buku yang kami susun ini apabila didalamnya terdapat kesalahan terlebih penyelisihan terhadap syariat Islam, wallahua’lam bishowab. jazakumullah khair wa barakallah fikum.
­
Sukoharjo, 14 Maret 2013
­
Abu Falih Rosyid Al-Miri
( Wakil Direktur )
­

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Perusahaan :
    Adalah AL-GHUROBA’ sebuah Perusahaan yang menaungi CV AL-GHUROBA’, CV AL-GHUROBA’ Trading, EL-HAROMAIN Herbal, SIAGA HERBAL dan DAMIU AL-GHUROBA’ yang merupakan perusahaan perorangan milik Widodo Miqdad Al-Ghifari.
  2. Direktur Utama :
    Adalah pemilik tunggal Perusahaan.
  3. Direksi :
    Terdiri dari Direktur Utama dan Wakil Direktur.
  4. Atasan :
    Ialah karyawan yang jabatannya dan atau pangkatnya lebih tinggi.
  5. Atasan Langsung :
    Ialah karyawan yang mempunyai jabatan lebih tinggi sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.
  6. Karyawan:
    Adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Keluarga karyawan
    Adalah istri dan anak-anak karyawan sebagaimana yang terdaftar di departemen personalia perusahaan.


Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang baik, mengatur kewajiban dan hak karyawan terhadap Perusahaan ataupun sebaliknya sehingga terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja yang maksimal dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Perusahaan

  1. Peraturan Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Adapun yang bersifat khusus dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan Direksi (SKD), Hasil Keputusan Direksi, dan atau kebijakan / keputusan perusahaan yang berlaku di perusahaan.
  2. Peraturan Perusahaan ini secara umum berlaku untuk karyawan tetap, borongan dan freelance kecuali ada isyarat khusus berlaku untuk salah satu jenis karyawan.

Pasal 4
Dasar Peraturan Perusahaan

  1. Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman Salafus-Sholeh.
  2. Keputusan Direktur Utama.
  3. Keputusan Direksi.
  4. Peraturan Pemerintah yang telah disetujui oleh Direksi untuk diterapkan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  5. Hasil keputusan Rapat Divisi yang telah disetujui oleh Direksi.
  6. Norma masyarakat yang telah disetujui oleh Direksi untuk diterapkan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

­BAB II
HUBUNGAN KERJA

Pasal 5
Ketentuan Penerimaan Karyawan Baru

Dalam pengembangan perusahaan dan penamba-han karyawan adalah wewenang Direksi / Pengusaha dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  1. Penerimaan karyawan disesuaikan dengan rencana kebutuhan Perusahaan.
  2. Penerimaan karyawan dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh perusahaan.
  3. Calon Karyawan yang diterima adalah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  4. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja sebagai karyawan tetap yang dapat menyelesaikan masa percobaan dan dinyatakan lulus dapat menjadi karyawan tetap.
  5. Calon karyawan yang terikat perjanjian kerja sebagai karyawan kontrak atau borongan atau freelance yang telah berakhir masa kerjanya dapat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
  6. Karyawan tetap akan mendapat surat pengangkatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi.

Pasal 6
Perjanjian Kerja

  1. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja/karyawan
  2. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis dan lisan.
  3. Ada 2 jenis perjanjian kerja yaitu:
  4. Perjanjian kerja sebagai karyawan tetap
  5. Perjanjian kerja sebagai karyawan kontrak, borongan dan freelance

Pasal 7
Perjanjian Kerja untuk Karyawan Tetap

  1. Perjanjian kerja untuk jenis ini dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. Masa percobaan dihitung sebagai masa kerja karyawan

Pasal 8
Perjanjian Kerja untuk Karyawan Kontrak, Borongan dan  Freelance

  1. Didasarkan atas jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu; atau jenis pekerjaan tertentu.
  2. Tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
  3. Dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap ataupun tidak tetap.
  4. Dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau insidental.
  5. Dapat diperpanjang atau diperbaharui.
  6. Selama karyawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja karyawan.

BAB III
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN
PERUSAHAAN MAUPUN KARYAWAN

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Perusahaan

Hak Perusahaan :

  1. Pengelolaan usaha-usaha Perusahaan serta Karyawan adalah wewenang dan tanggung jawab Perusahaan.
  2. Perusahaan berhak memberikan tugas/pekerjaan yang layak kepada Karyawan selama waktu kerja.
  3. Perusahaan berhak untuk menuntut prestasi yang terbaik dari setiap karyawannya.
  4. Perusahaan mempunyai kebebasan untuk menerapkan secara lancar sistem-sistem, tehnik-tehnik dan metoda-metoda serta kebijakan-kebijakan untuk meningkatkan usaha dan sekaligus menjamin masa depan para karyawan.
  5. Perusahaan berhak meminta Karyawan untuk kerja lembur dengan mengindahkan undang-undang/ketetapan Pemerintah.
  6. Perusahaan berhak untuk menetapkan tata-tertib kerja dengan mengindahkan undang-undang/ketetapan pemerintah.

Kewajiban Perusahaan :

  1. Perusahaan wajib memberikan upah/tunjangan-tunjangan sebagai imbalan atas tenaga/jasa yang diberikan oleh Karyawan.
  2. Perusahaan wajib memperhatikan kesejahteraan Karyawan.
  3. Perusahaan wajib memberikan hak-hak Karyawan sesuai dengan ketetapan yang dicantumkan dalam peraturan Perusahaan.
  4. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan kompensasi, fasilitas sesuai dengan prestasi kerja karyawan sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Karyawan

Hak Karyawan :

  1. Karyawan berhak atas kompensasi dan jaminan masa depan sesuai dengan prestasi kerja yang dilakukannya sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan.
  2. Karyawan berhak atas upah sebagai imbalan kerja yang dilaksanakan
  3. Karyawan berhak atas cuti
  4. Karyawan berhak memperoleh bantuan kesehatan.
  5. Karyawan berhak memperoleh ganti rugi atas gangguan / cacat badan yang diakibatkan dalam melakukan tugas Perusahaan.
  6. Ahli waris yang sah dari karyawan berhak menerima ganti rugi atas meninggalnya Karyawan pada waktu melakukan tugas Perusahaan.
  7. Karyawan berhak mengemukakan pendapat, saran-saran dan usul-usul pada atasannya.
  8. Karyawan berhak memperoleh segala sesuatu sesuai dengan ketetapan yang dicantumkan dalam Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan.

Kewajiban Karyawan :

  1. Karyawan wajib mematuhi seluruh isi Peraturan Perusahaan ini serta aturan-aturan lain yang berlaku di Perusahaan.
  2. Karyawan wajib memberikan keterangan yang sebenarnya, baik mengenai dirinya maupun kerjanya kepada yang berwenang dalam hubungan dengan tugasnya.
  3. Karyawan wajib melaksanakan pekerjaan yang diinstruksikan oleh Perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan mentaati perintah atasan dengan penuh rasa tanggung jawab selama tidak bertentangan dengan undang-undang Peraturan Perusahaan atau norma-norma susila.
  4. Tiap Karyawan wajib menghormati Pimpinan dan sesama Karyawan
  5. Karyawan dilarang untuk keluar membawa barang-barang dari lingkungan Perusahaan tanpa izin.
  6. Tiap Karyawan wajib untuk segera melaporkan kepada Perusahaan setiap peristiwa atau perbuatan yang merugikan perusahaan.
  7. Karyawan wajib untuk memberikan prestasi kerja yang terbaik untuk Perusahaan serta menjamin kerahasiaan Perusahaan.

Pasal 11
Tata Tertib Kerja Karyawan

Kewajiban umum dan tanggung jawab karyawan :

  1. Setiap karyawan wajib mematuhi Peraturan Perusahaan serta ketentuan yang berlaku di dalam lingkungan perusahaan dan wajib melaksanakan tugas pekerjaannya dengan penuh kesadaran, kejujuran, dan tanggung jawab .
  2. Setiap karyawan wajib mengutamakan tugasnya daripada kepentingan pribadi  dan melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
  3. Setiap karyawan wajib menyimpan dan menjaga rahasia jabatan dan rahasia perusahaan .
  4. Setiap karyawan wajib mematuhi tugas dan wewenang yang telah diberikan oleh perusahaan.

Ketertiban dan Keamanan :

  1. Karyawan yang didatangi seseorang untuk meminta keterangan mengenai perusahaan dan kegiatannya harus sepengetahuan dan seijin pihak perusahaan. Tanpa sepengetahuan pihak perusahaan tidak seorang karyawanpun diperkenankan memberikan keterangan kepada anggota pers/wartawan pegawai pemerintah yang manapun juga yang menyangkut hal-hal seperti kecelakaan, kejadian-kejadian yang menyangkut kekayaan atau mengenai proses kerja, keterangan customer base, keuangan , statistik dan lain-lain.
  2. Karyawan tidak diperkenankan menyalin, memperbanyak rahasia-rahasia perusahaan (properti Intelektual) tanpa ijin yang sah dari Perusahaan.
  3. Karyawan dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Karyawan selama jam kerja dilarang mempergunakan waktu dan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi atau bekerja ganda.

Pasal 12
Tata Tertib Perusahaan

  1. Setiap karyawan tetap wajib masuk kerja sesuai dengan waktunya
  2. Setiap karyawan yang tetap terlambat, tidak masuk kerja dan meninggalkan tempat kerja bukan pada waktunya harus izin kepada atasan setempat dan Bagian Personalia
  3. Setiap karyawan tetap tidak diperbolehkan menggunakan HP pribadi pada jam kerja
  4. Setiap karyawan wajib ikut shalat berjamaah di masjid kecuali ada uzur yang dibenarkan syariat
  5. Waktu shalat asar hanya digunakan untuk keperluan sholat, tidak dibenarkan untuk keperluan lain sepertil :pulang, belanja keluar dll
  6. Setiap karyawan wajib berpenampilan syar’i
  7. Setiap karyawan wajib beradab dan berakhlak karimah
  8. Setiap karyawan wajib menjaga ukhuwah islamiyah sesama karyawan
  9. Setiap karyawan dilarang merokok atau perkara yang diharamkan syariat lainnya
  10. Segala bentuk pelanggaran terhadap tata tertib yang ada dalam pasal ini karyawan akan  mendapatkan teguran, SP atau sanksi dari Perusahaan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan peraturan yang telah ditetapkan.

Pasal 13
Rahasia Jabatan

  1. Karyawan diwajibkan menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya tentang Perusahaan dalam bentuk apapun (percakapan, tulisan, dokumen, peta, grafik dan lain-lain sebagainya) selama masa kerjanya dan sesudah masa kerjanya berakhir.
  2. Karyawan tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa ijin khusus dari Direksi.
  3. Pada waktu pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan kepada atasannya.
  4. Membocorkan rahasia Perusahaan akan mengakibatkan diambilnya tindakan hukum dan tuntutan ganti rugi dari pihak Perusahaan.
  5. Setiap karyawan wajib merahasiakan upah dan atau penghasilan yang diterima.
  6. Setiap karyawan wajib mentaati peraturan-peraturan keamanan yang berlaku yang diatur secara terpisah.

BAB IV
LARANGAN BAGI KARYAWAN

Pasal 14
Penggunaan Milik Perusahaan

  1. Setiap karyawan dilarang menyalah-gunakan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang, dokumen atau surat berharga milik perusahaan.
  2. Setiap karyawan dilarang membawa barang inventaris ke luar lingkungan Perusahaan tanpa ijin tertulis dari penanggungjawab.
  3. Setiap karyawan dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya, selain kepentingan Perusahaan kecuali ada izin dari penanggung jawab
  4. Yang dimaksud dengan barang inventaris di atas termasuk barang-barang bekas pakai atau barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.

Pasal 15
Pencegahan Bahaya Kebakaran

  1. Setiap karyawan tidak boleh melakukan tindakan sengaja ataupun tidak sengaja yang dapat menyebabkan kebakaran di lingkungan Perusahaan ataupun di luar lingkungan Perusahaan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan dikenakan hukuman pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk membayar segala kerugian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16
Larangan Menerima Pemberian dari Pihak Luar

  1. Setiap karyawan tetap dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan pribadi.
  2. Setiap karyawan tetap dilarang untuk meminta atau menerima hadiah yang diketahui atau diduga ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan di Perusahaan atau hadiah tersebut merupakan imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan tugas Perusahaan untuk kepentingan pribadi
  3. Setiap hadiah dari pihak luar yang diberikan karyawan tetap diberitahukan ke Direksi untuk diambil keputusan pemanfatannya
  4. Yang dimaksud hadiah dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang maupun fasilitas dan lain sebagainya termasuk pemberian potongan harga dan komisi.

Pasal 17
Kerja Rangkap di Luar Perusahaan

  1. Setiap karyawan dilarang memiliki usaha, menjadi Direksi, Komisaris atau Pimpinan perusahaan lain yang ada kaitan dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha yang dapat menimbulkan konflik, kecuali mendapat ijin tertulis dari Direktur Utama.
  2. Setiap karyawan dilarang bekerja rangkap di Instansi/Perusahaan lain kecuali telah mendapat izin dari Direktur Utama.
  3. Bagi yang bekerja rangkap seperti butir 2 di atas, berlaku ketentuan khusus yang diberikan oleh Direksi.

BAB V
SKORSING, MUTASI dan DEMOSI

Pasal 18
SKORSING

  1. Skorsing dapat diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja Perusahaan dan atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dan telah mendapat Surat Peringatan III atau melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan.
  2. Jangka waktu skorsing yang bersifat mendidik paling lama adalah 1 (satu)bulan, kecuali menunggu keputusan Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/PPHI. Selama dalam skorsing upah dibayarkan penuh.

Pasal 19
PEMINDAHAN/MUTASI dan DEMOSI

Perusahaan mempunyai wewenang untuk memindahkan karyawan, baik mutasi maupun demosi, sesuai dengan kebutuhan Perusahaan tanpa mengurangi upah yang pernah diterima, kecuali tunjangan-tunjangan sebelumnya yang dapat disesuaikan dengan pekerjaan atau posisi yang baru.


BAB VI
KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( K3 )

Pasal 20
Larangan di Dalam Menjalankan Tugas

Dalam menjalankan tugasnya, para karyawan dilarang:
  1. Memberikan keterangan palsu mengenai riwayat hidupnya, pendidikan dan lain-lain dalam hubungan kerja dengan Perusahaan.
  2. Melawan perintah atasannya, tanpa alasan yang kuat, wajar, sah walaupun telah diperingatkan 3 (tiga) kali.
  3. Membuat keputusan di luar batas wewenangnya.
  4. Berada di tempat pekerjaan di luar waktu jam kerja tanpa ijin dari coordinator divisi atau unit yang bersangkutan.
  5. Mengabaikan kerapihan dan kebersihan badan dan rambut pada waktu bertugas.
  6. Tidur di saat waktu kerja.
  7. Menggunakan jabatan/posisi untuk kepentingan pribadi ataupun pihak lainnya seperti keluarga, teman, dan lain-lain yang dapat mengganggu dan atau merugikan kepentingan Perusahaan.
  8. Mengedarkan atau membantu mengedarkan segala macam barang-barang terlarang misalnya narkotika, obat bius, ganja, morfin, dan zat adiktif lainnya.
  9. Membawa senjata tajam/api dalam bentuk apapun yang dapat melukai diri atau orang lain ke dalam tempat kerja dan lingkungan Perusahaan.
  10. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pihak pengusaha atau anggota keluarganya atau karyawan lain dan anggota keluarganya, para pelanggan (customer) dan tamu Perusahaan.
  11. Merusak barang milik Perusahaan atau menempatkan barang milik Perusahaan secara sembarangan dalam posisi yang mudah terbakar/atau terancam bahaya.
  12. Melakukan tindakan asusila di lingkungan Perusahaan.
  13. Melakukan hal-hal lain yang bertentangan dengan peraturan dan tata tertib Perusahaan.
  14. Melakukan hal-hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 21
Keselamatan Kerja

  1. Perusahaan menyediakan perlengkapan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) kepada karyawan sesuai dengan sifat dan kondisi pekerjaan.
  2. Karyawan wajib menggunakan/memakai  dan memelihara peralatan K3 yang disediakan oleh Perusahaan pada saat bekerja dan/atau pada saat memasuki lokasi kerja tertentu.
  3. Keselamatan kerja karyawan merupakan tanggung jawab bersama antara perusahaan dan karyawan.
  4. Bagi karyawan yang tidak mengindahkan Peraturan K3 yang telah ditetapkan oleh Perusahaan maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Karyawan boleh menunda melaksanakan pekerjaan yang diinstruksikan atasannya apabila tidak memenuhi K3.
  6. Semua peralatan K3 yang disediakan oleh Perusahaan harus sesuai dengan standar K3
  7. Perusahaan mengadakan  pelatihan K3 secara berkala atau memberikan bimbingan khusus ke-pada karyawan yang memerlukan bimbingan K3
  8. Setiap karyawan wajib memastikan seluruh areal operasional kerja dibawah tanggung jawabnya mematuhi aturan K3.
  9. Bilamana terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, semua peralatan K3 harus dikembalikan kepada Perusahaan.
  10. Karyawan yang menderita / mengalami kecelakaan kerja atau Koordinator  yang salah satu anggotanya mengalami kecelakaan kerja harus segera melaporkannya kepada Bagian Personalia dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Pasal 22
Pemeriksaan Terhadap Keselamatan & Kesehatan Kerja

Pemeriksaan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja di semua tempat kerja akan dilakukan secara berkala oleh petugas yang ditunjuk Perusahaan
Penyakit Menular
  1. Apabila karyawan, keluarga karyawan atau orang lain yang tinggal bersama-sama karyawan menderita atau diduga menderita penyakit menular, karyawan yang bersangkutan harus segera melaporkan kepada bagian  pada saat karyawan yang bersangkutan mengetahui penyakit tersebut.
  2. Karyawan tidak diwajibkan bekerja jika men-derita penyakit menular, penyakit jiwa atau penyakit lain yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja.

BAB VII
KECELAKAAN KERJA

Pasal 23
Pengertiaan dan Akibat Kecelakaan Kerja

  1. Yang dimaksud dengan kecelakan kerja adalah suatu kejadian yang tidak terduga dan tidak dinginkan yang mengakibatkan cidera, gangguan kesehatan hingga kematian manusia, kerusakan properti, gangguan pekerjaan dan pencemaran.
  2. Akibat yang timbul dari kecelakaan kerja yang bukan karena kelalaian karyawan ditanggung oleh Perusahaan
  3. Akibat yang timbul dari kecelakaan kerja karena kelalaian, karyawan ditanggung oleh karyawan kecuali ada kebijaksanaan tersendiri dari Perusahaan
  4. Yang dimaksud dengan kelalaian seperti bekerja tidak sesuai prosedur  yang berlaku,tidak mengindahkan K3 (Kesehatan & Keselamatan Kerja), tidak mengindahkan peraturan dari pemerintah atau masyarakat yang berlaku,tidak mengindahkan peringatan dari orang lain, berkerja sambil bergurau, tergesa-gesa dan sebagainya yang menurut norma masyarakat itu dianggap suatu kelalaian

Pasal 24
Investigasi Kecelakaan Kerja

  1. Setiap kecelakaan kerja akan diadaan ivestigasi dari Perusahaan oleh Tim yang ditunjuk oleh Direksi
  2. Dari hasil investigasi  Direksi akan menetapkan segala perkara yang berkaitan dengan  kecelakaan kerja tersebut

BAB VIII
JABATAN

Pasal 25
Penetapan Jabatan

  1. Direksi menetapkan jabatan-jabatan yang perlu ada, sesuai dengan kebutuhan atau pengembangan Perusahaan yang dituangkan ke dalam struktur organisasi.
  2. Persyaratan dan ruang lingkup setiap jabatan ditetapkan oleh Direksi berdasarkan usulan atasan bagian terkait.
  3. Direksi menempatkan karyawan dalam suatu jabatan tertentu sesuai dengan kualifikasinya agar karyawan dapat bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.

Pasal 26
Perubahan Jabatan

  1. Direksi dapat mengalih-tugaskan karyawan setelah berkonsultasi dengan atasan yang bersangkutan  sesuai dengan prestasi kerjanya dan tersedianya posisi dalam perusahaan.
  2. Ada 3 jenis perubahan jabatan yaitu :
    • Promosi :
      Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan prestasi yang baik dan posisi yang ada.
    • Mutasi :
      Perubahan jabatan pada jenjang yang setara,berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan kelancaran pekerjaan.
    • Demosi :
      Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih rendah, berdasarkan pertimbangan turunnya prestasi dan kondite kerja karyawan yang bersangkutan.


Pasal 27
Ketentuan Perubahan Jabatan

  1. Promosi, mutasi dan demosi diusulkan oleh atasan karyawan yang bersangkutan atau berdasarkan kebijaksanaan Direksi
  2. Dalam usulan dicantumkan dasar pertimbangan mengenai prestasi, & kondite karyawan maupun kebutuhan dari bagian yang terkait
  3. Apabila usulan disetujui Direksi maka Bagian Personalia akan menyiapkan administrasi dan menuangkan keputusan tersebut dalam SK Direksi.
  4. SK Direksi disampaikan oleh Bagian Personalia
  5. Karyawan yang dipromosikan atau dimutasikan menjalani masa orientasi selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan waktu orientasi keseluruhan paling lama 6 (enam) bulan.
  6. Apabila karyawan gagal menjalani masa orientasi maka akan menempati posisi semula.
  7. Untuk karyawan yang dipromosikan, selama orientasi mendapatkan gaji yang sama dengan sebelumnya namun tunjangan disesuaikan dengan jabatan baru. Penyesuaian gaji dilakukan setelah karyawan yang bersangkutan berhasil menjalani masa orientasi.
—  —

BAB IX
PENGEMBANGAN KEMAMPUAN KARYAWAN

Pasal 28
Penilaian Prestasi Kerja

1. Untuk membantu karyawan dalam meningkatkan prestasi kerja, atasan langsung secara berkala menilai prestasi kerja karyawan menurut ketentuan Perusahaan.
2. Hasil penilaian prestasi kerja dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi kenaikan gaji dan atau promosi jabatan karyawan yang bersangkutan serta pemilihan karyawan teladan.

Pasal 29
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

1. Peningkatan kemampuan dan ketrampilan karyawan
  1. Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan karyawan, Perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan yang dianggap perlu oleh Direksi untuk mendapatkan tambahan pengetahuan teori/praktek melalui pendidikan di dalam maupun di luar Perusahaan.
  2. Biaya pendidikan ditanggung oleh Perusahaan
  3. Selama menjalani pendidikan yang ditugaskan oleh perusahaan, karyawan bersangkutan tetap mendapatkan gaji penuh dengan semua fasilitas dan tunjangan yang menjadi haknya.
  4. Karyawan yang bersangkutan menan-datangani sebuah surat perjanjian yang berisi ketentuan pendidikan.
2. Peningkatan keagamaan dan keilmuan agama karyawan
  1. Perusahaan mengadakan majelis talim khusus untuk karyawan
  2. Perusahaan mewajibkan karyawan untuk ikut shalat wajib berjamaah di masjid
  3. Perusahaan berusaha menghasung dan memberi kesempatan kepada karyawan untuk menerapkan syariat islam
  4. Perusahaan memberi kesempatan atau membiayai karyawan yang dipandang pantas untuk belajar ilmu agama diluar perusahaan baik secara massal atau perindividu
—  —

BAB X
PENGGAJIAN

Pasal 30
Penetapan Gaji

  1. Direksi menetapkan sistem dan peraturan penggajian yang berlaku di Perusahaan dan diatur dalam ketentuan tersendiri
  2. Kenaikan gaji dan nominal kenaikannya ditetapkan oleh Direktur Utama
  3. Besar kenaikan gaji merujuk pada laju inflasi, prestasi & kondite karyawan serta kemampuan perusahaan..

Pasal 31
Komponen Gaji

  1. Komponen gaji karyawan tetap terdiri atas:
    1. Gaji Pokok.
    2.  Tunjangan Tetap
      1. Tunjangan Jabatan
      2. Tunjangan Funsional
    3. Tunjangan Tidak Tetap
      1. Tunjangan Makan
      2. Tunjangan Transpor
      3. Tunjangan Komunikasi/Operasional
  2. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menempati jabatan struktural dalamperusahaan.
  3. Tunjangan fungsional: diberikan kepada karyawan yang memduduki posisi kerja tertentu dan dinilai perusahaan layak untuk mendapat tunjangan fungsional
  4. Tunjangan makan diberikan kepada karyawan dalam bentuk makan siang kecuali yang dinas luar diberikan bentuk uang
  5. Tunjangan transpor diberikan kepada karyawan untuk perjalanan dinas
  6. Tunjangan komunikasi/operasional diberikan kepada karyawan yang menjalankan tugas tertentu yang dalam pelaksanaan kerja membutuhkan banyak komunikasi dengan klien/relasi perusahaan dan besarannya tergantung dari aktivitas karyawan tersebut.
  7. Komponen gaji karyawan tidak tetap dan atau borongan : Didasarkan pada nilai upah pekerjaan yang diberikan Perusahaan
  8. Komponen gaji karyawan tidak tetap dan atau freelance : Didasarkan pihak karyawan dalam mengambil laba dari selisih harga pengambilan barang dari Perusahaan.

Pasal 32
Waktu Penunaian Gaji

  1. Gaji karyawan tetap ditunaikan pada setiap tanggal 15 dan 30 pada setiap bulannya kecuali pada tanggal tersebut adalah hari libur maka ditunaikan sebelum atau sesudahnya
  2. Gaji karyawan tidak tetap, borongan dan freelance ditunaikan setelah selesai pekerjaannya atau sesuai dengan perjanjian kerja.

Pasal 33
Gaji Selama Sakit

  1. Yang dimaksud dengan gaji selama sakit adalah gaji yang dibayarkan pada karyawan tetap  ketika tidak masuk kerja karena sakit.
  2. Besarnya pembayaran gaji tersebut adalah setengah dari gaji sehari.
—  —

BAB XI
KESEJAHTERAAN

Pasal 34
Tunjangan Bahan Pokok

  1. Karyawan tetap akan mendapat tunjangan beras, gula, teh dan suplemen pada setiap bulannya yang besarannya sesuai dengan keputusan Direktur Utama.
  2. Karyawan tetap dan freelance mendapat jatah makan siang diperusahaan.

Pasal 35
Tunjangan Pendidikan Anak

  1. Anak karyawan bisa disekolahkankan ke lembaga pendidikan yang dikelola oleh Perusahan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan Perusahaan
  2. Apabila karyawan mengundurkan diri atau kena PHK maka secara otamatis anak karyawan bersangku-tan juga sudah keluar dari lembaga pendidikan yang dilelola Perusahan kecuali ada kebijaksanaan khusus dari pengelola Lembaga Pendidikan

Pasal 36
Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR)
untuk Karyawan Tetap

  1. Ketentuan pemberian THR adalah sebagai berikut :
    1. Besar THR ditentukan langsung oleh Direktur Utama
    2. Tunjangan sembako sebagai tambahan THR besarannya akan ditentukan oleh Direktur Utama
    3. Tunjangan Hari Raya diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri
  2. Perusahaan tidak wajib memberikan THR pada karyawan tidak tetap atau borongan atau frilend
  3. Apabila Perusahaan ingin memberikan THR untuk karyawan borongan atau freelance besaran THR ditetapkan oleh Direktur Utama
  4. Karyawan yang telah berhenti bekerja dari Perusahaan sebelum Perusahaan memberikan THR tidak berhak mendapat THR

Pasal 37
Tunjangan Funsional Suplemen

  1. Tunjangan Funsional diberikan kepada karyawan yang berada di unit kerja tertentu yang dinilai Perusahan layak untuk mendapat Tunjangan Fungsional
  2. Tunjangan Fungsional dalam pasal ini diberikan berupa barang
  3. Jenis dan jumlah barang ditentukan berdasarkan keputusan Direktur Utama

Pasal 38
Tunjangan  Kesehatan Karyawan Tetap

  1. Perusahaan mengganti biaya pengobatan karena kecelakaan kerja.
  2. Perusahan akan memberi sumbangan biaya pengobatan kepada karyawan atau keluarga karyawan yang besarannya akan ditentukan Direktur Utama

Pasal 39
Tunjangan Kematian Karyawan Tetap

1. Bila keluarga karyawan yang meninggal dunia akan mendapatkan Tunjangan Kematian
2. Besarnya tunjangan kematian ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direktur Utama.

Pasal 40
Hadiah Pernikahan Karyawan Tetap

1. Perusahaan memberikan hadiah pernikahan kepada karyawan yang baru melangsungkan pernikahan dan karyawan tersebut telah bekerja selama 1 tahun
3. Besarnya tunjangan pernikahan ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direktur Utama.

Pasal 41
Hadiah Kelahiran Karyawan Tetap

1. Perusahaan memberikan hadiah kelahiran kepada karyawan yang anaknya baru lahir dan  karyawan tersebut telah selesai dari masa percobaan
2. Untuk mendapatkan hadiah kelahiran, karyawan harus menyerahkan salinan surat keterangan lahir kepada bagian Personalia.
3. Besarnya hadiah kelahiran ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direktur Utama.

Pasal 42
Hadiah Karyawan Teladan Karyawan Tetap

1. Perusahaan akan memberikan hadiah terhadap karyawan yang terpilih menjadi karyawan teladan pada setiap tahunnya  yang besarnya tergantung pada kebijakan Direktur Utama
2. Waktu pemilihan dan pemberian hadiah akan dilakukan pada bulan Romadhon pada setiap tahunnya.

Pasal 43
Pinjaman untuk Karyawan Tetap

1. Untuk meringankan beban Karyawan, Perusahaan memberikan bantuan keuangan berupa pinjaman tanpa bunga bagi Karyawan untuk keperluan yang dianggap penting dan mendesak.
2. Pinjaman diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 tahun
3. Besarnya pinjaman maksimal adalah Rp.500.000- dalam sekali pinjaman
4. Pinjaman dapat diberikan atau ditolak oleh Direksi dengan berbagai macam pertimbangan.
5. Permintaan pinjaman berikutnya akan diproses apabila pinjaman sebelumnya telah dibayar lunas  sebelum permohonan baru diajukan.

Pasal 44
Dana Insentif Karyawan Tetap

1. Perusahaan akan memberikan insentif kepada karyawan yang mendapat tugas khusus dari Perusahaan
2. Besarnya dana insentif akan ditentukan oleh Direktur Utama
3. Pemberian dana insentif bisa diberikan setelah selesai tugas atau dibarengkan waktu penunaian gaji

Pasal 45
Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas

1. Perusahaan menyediakan fasilitas  berupa rumah dinas dan kendaraan dinas kepada karyawan yang dipandang pantas untuk mendapatkannya.
2. Rumah dan kendaraan dinas adalah hak milik Perusahaan.
3. Perusahaan juga menyediakan mess untuk karyawan yang masih lajang / tidak bersama keluarga.
4. Penyediaan fasilitas  rumah dan kendaran dinas adalah hak Direktur Utama.

Pasal 46
Rekreasi / Piknik Perusahaan

1. Perusahaan mengadakan rekreasi/piknik untuk karyawan dan kelurga karyawan
2. Ketentuan rekreasi/piknik akan diatur tersendiri oleh Perusahaan
3. Panitia rekreasi/piknik akan ditunjuk oleh Perusahaan
4. Karena berbagai pertimbangan Perusahaan berhak meniadakan rekreasi/piknik.
—  —

BAB XII
PERJALANAN DINAS

Pasal 47
Perjalanan Dinas

  1. Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar kota, daerah atau ke luar negeri yang dilakukan dalam rangka tugas dan atas perintah atau persetujuan lebih dahulu dari atasan yang berwenang.
  2. Besarnya biaya perjalanan dinas tersebut dan petunjuk pelaksanaannya ditetapkan tersendiri dengan Keputusan Direksi.

—  —

BAB XIII
WAKTU KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 48
Hari Kerja dan Jam Kerja Karyawan Tetap

1. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan perusahaan, waktu kerja diatur sebagai berikut:
a. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, 6 (enam) hari kerja
b. Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.
2. Khusus bagi karyawan yang karena sifat kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja bagi tiap kelompok shift kerja diatur menurut kebutuhan, dengan sepengetahuan atasan yang berwenang dan bagian Personalia dan Administrasi.
3. Hari dan jam kerja yang bersifat khusus ditentu-kan tersendiri oleh atasan yang berwenang dengan sepengetahuan bagian Personalia.

Pasal 49
Hari Libur

1. Hari libur Perusahaan adalah hari Ahad dan hari lain yang dinyatakan libur oleh Perusahaan.
2. Hari libur nasional tidak termasuk hari libur Perusahaan kecuali Idul Fitri dan Idul Adha
3. Dengan berbagai pertimbangan, Direksi berhak meliburkan perusahaan.

Pasal 50
Kerja Lembur

1. Apabila Perusahaan memerlukan maka karyawan bersedia untuk melakukan kerja lembur dengan mengikuti peraturan yang berlaku di Perusahaan.
2. Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 jam perharinya adalah kerja lembur dan mendapat upah lembur.
3. Ada karyawan yang tidak mendapat upah lembur karena lembur untuk karyawan tersebut dianggap telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen gaji yang diterimanya, yaitu:
– Karyawan yang sedang dalam perjalanan dinas.
– Karyawan yang karena sifat dari pekerjaan sedemikian rupa sehingga tidak terikat oleh peraturan jam kerja.
– Karyawan dengan golongan gaji tertentu.

Pasal 51
Pembagian Jenis Lembur

  1. Lembur Hari Raya
  2. Lembur Hari Ahad
  3. Lembur
  4. Lembur Khusus
  5. Lembur

Pasal 52
Upah Lembur

1. Besaran upah lembur ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur Utama
2. Upah lembur diberikan pada waktu penunaian gaji

Pasal 53
Tidak Hadir karena Sakit

Apabila karyawan tidak hadir kerja pada hari kerjanya karena sakit maka secepatnya yang bersangkutan /keluarganya(jika tidak mampu) wajib memberitahu koordinatornya langsung dan bagian Personalia secara tertulis.

Pasal 54
Tidak Hadir Tanpa Ijin / Mangkir

Karyawan yang tidak hadir pada hari kerjanya tanpa ijin atau tanpa memberitahukan atasannya, dianggap tidak hadir tanpa ijin / mangkir dan dapat diberi surat peringatan yang selanjutnya akan diberi sanksi apabila SP tidak diindahkan.
—  —

BAB XIV
C U T I

Pasal 55
Pengertian

1. Yang dimaksud dengan cuti ialah istirahat kerja yang diberikan kepada karyawan tetap  setelah masa kerja tertentu dengan mendapat gaji penuh.
2. Yang dimaksud dengan cuti di luar tanggungan adalah istirahat kerja yang diambil oleh karyawan di luar istirahat kerja yang menjadi hak karyawan, dengan ketentuan:
– Selama masa cutinya karyawan tidak menerima gaji serta fasilitas dan tunjangan kesejahteraan lainnya.
– Masa cutinya tidak dihitung sebagai masa kerja.

Pasal 56
Cuti Tahunan

1. Karyawan tetap berhak mendapat cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja minimum 12 bulan dengan mendapat gaji penuh.
2. Hak cuti yang tidak diambil setelah 1 tahun akan ditunaikan berupa uang pada tiap akhir tahunnya kecuali apabila diambil pada tiap bulannya
4. Bagi karyawan yang sakit berkepanjangan lebih dari 3 bulan maka kepada yang bersangkutan tidak dapat diberikan hak cuti tahunan.

Pasal 57
Prosedur Cuti

1. Prosedur pengambilan cuti dilakukan oleh karyawan bersangkutan
2. Permohonan cuti diajukan paling lambat 3 hari sebelumnya dengan mengisi formulir yang tersedia di Bagian Personalia dengan tanda tangan atasan karyawan bersangkutan
3. Bagian Personalia berhak menolak atau menunda permohanan cuti karyawan
—  —

BAB XV
SURAT PERINGATAN & SANKSI

Pasal 58
Ketentuan Umum

1. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan karyawan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau surat keputusan direksi dapat dikenakan SP atau sanksi.
2. Apabila pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maka selain dikenakan sanksi, karyawan wajib mengganti kerugian kepada perusahaan.
3. Jenis Surat Peringatan (SP) yang diberikan adalah pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
4. Jenis sanksi yang diberikan adalah mutasi, demosi, skors, PHK dan sanksi lain sesuai keputusan Direksi
5. Perusahan bisa memberikan sanksi langsung tanpa melalai proses SP sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran

Pasal 59
Pemberian Surat Peringatan

1. Perusahaan dapat memberikan peringatan lisan maupun tertulis kepada karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap setiap peraturan dalam Peraturan Perusahaan dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan.
2. Kepada Karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap setiap peraturan dalam Peraturan Perusahaan dan/atau peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan akan diberikan surat peringatan secara tertulis, yaitu :
– Surat Peringatan I : masa berlakunya 6 bulan
  – Surat Peringatan II : masa berlakunya 6 bulan
– Surat Peringatan III : masa berlakunya 6 bulan
3. Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak perlu diberikan menurut urut-urutannya, tapi dinilai dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
4. Tingkatan surat peringatan ditentukan oleh Direksi
5. Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan.
6. Apabila karyawan melakukan pelanggaran sebelum berakhirnya masa berlaku surat  peringatan pertama, maka perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
7. Apabila karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan kedua habis masa berlakunya, maka perusahaan dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
8. Apabila karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan ketiga (terakhir) habis masa berlakunya, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
9. Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sudah terlampaui, maka apabila karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka surat peringatan yang diterbitkan oleh perusahaan adalah kembali sebagai peringatan pertama, kedua atau ketiga sesuai besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
10. Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik karyawan agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan yang bersangkutan.
11. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dan 3 (tiga) bahwa surat peringatan diberikan atas tindakan yang melanggar tata tertib kerja Perusahaan dan larangan-larangan dalam Peraturan Perusahaan dan juga dapat diberikan tanpa berurutan, maka sebagai panduan surat peringatan dapat diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran sebagai berikut:
SURAT PERINGATAN PERTAMA:
i. Terlambat masuk kerja tanpa alasan yang dapat diterima setelah ditegur.
ii. Meninggalkan pekerjaan tanpa izin atau sepengetahuan atasan sebelumnya.
iii. Tidak memenuhi tuntutan pekerjaan setelah diberi peringatan dan kesempatan untuk memperbaikinya.
iv. Memasuki tempat yang dilarang di lingkungan Perusahaan ataupun tempat kerja.
v. Berulang kali bekerja tanpa menggunakan seragam, sepatu, alat-alat pendukung keselamatan kerja, yang sudah diberikan.
SURAT PERINGATAN KEDUA:
i. Melakukan pelanggaran pada saat Surat Peringatan Pertama masih berlaku.
ii. Tidak mematuhi peringatan atasan sehubungan dengan pekerjaan.
iii. Mengisi daftar hadir karyawan lain atau menitipkan daftar hadir ke karyawan lain untuk diisi.
iv. Tidur selama jam kerja.
v. Tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.
vi. Membocorkan penghasilan / upah yang diterima kepada teman sekerja atau pihak lain yang tidak berkepentingan.
SURAT PERINGATAN KETIGA:
i. Melakukan pelanggaran pada saat Surat Peringatan Kedua masih berlaku.
ii. Menerima uang atau barang untuk tujuan yang tidak diijinkan oleh Perusahaan.
iii. Dengan sengaja menahan, memperlambat, menghalangi atau membatasi hasil pekerjaan.
iv. Bermain-main selama jam kerja di lingkungan Perusahaan.
v. Melakukan intimidasi, menghasut, memfitnah, dan menghina karyawan lain di lingkungan Perusahaan.
12. Klasifikasi pelanggaran tersebut hanya merupakan panduan dan bukan merupakan batasan mutlak.
—  —

BAB XVI
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 60
Ketentuan Umum

1. Hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan putus karena:
– Karyawan mengundurkan diri.
– Karyawan mencapai usia pensiun karena tidak mampu lagi melakukan pekerjaan.
– Karyawan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan dan atau telah mendapatkan SP3.
– Karyawan sakit berkepanjangan.
– Karyawan meninggal dunia.
– Karyawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena perusahaan menyalahi aturan.
– Karyawan tidak hadir tanpa ijin/ mangkir 5 (lima) hari berturut-turut.
– Karyawan ditahan oleh pihak berwajib.
– Karyawan melakukan kesalahan Berat
– Perusahaan melakukan perubahan status dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
– Perusahaan melakukan perubahan status, perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
– Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
– Perusahaan tutup/ pailit

Pasal 61
PHK karena Karyawan Mengundurkan Diri

1. Karyawan yang ingin memutuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan, wajib mengajukan permintaan berhenti secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.Permohonan tersebut diajukan kepada atasan langsung yang bersangkutan dengan tembusan kepada atasan yang lebih tinggi dan Bagian Personalia
2. Sebelum berhenti karyawan tersebut harus memenuhi syarat:
a. Menyerahkan kembali semua milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya dan atau di bawah tanggung jawabnya, yang meliputi seluruh barang inventaris dan surat-surat serta naskah-naskah lain baik dalam bentuk asli maupun rekaman.
b. Melakukan serah terima pekerjaan dengan atasannya atau dengan karyawan lain yang ditunjuk oleh atasannya tersebut.
c. Membimbing penggantinya sampai bisa melaksanakan tugas dengan baik
d. Menyelesaikan hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya dengan perusahaan.
e. Tidak terikat dalam ikatan dinas
f. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Pasal 62
PHK karena Mencapai Usia Pensiun

1. Seorang karyawan yang sudah tidak mampu lagi bekerja dengan baik karena faktor usia akan diberhentikan Perusahaan secara hormat
2. Maksud dari perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja tersebut akan disampaikan secara tertulis oleh Bagian Personalia kepada karyawan yang bersangkutan
.

Pasal 63
PHK karena Pelanggaran
Peraturan Perusahaan & Kesepakatan Kerja

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan melakukan pelanggaran berat atau melakukan pelanggaran dan sudah sampai tingkat SP3 atau melakukan pelanggaran dan sudah dikenakan sanksi dan tidak mengalami perubahan

Pasal 64
PHK karena Karyawan Sakit Berkepanjangan

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan kepada karyawan yang:
– Mengalami sakit berkepanjangan dan menurut keterangan dokter tidak sehat jasmani dan atau rohani untuk melanjutkan pekerjaan
– Mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya

Pasal 65
PHK karena Karyawan Meninggal Dunia

Apabila karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis putus.
Pasal 66
PHK karena Perusahaan Menyalahi Aturan
Karyawan dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, dalam hal Perusahan  melakukan perbuatan sebagai berikut :
– Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam karyawan;
– Membujuk dan / atau menyuruh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Syari’at Islam;
– Tidak membayar gaji tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
– Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan;
– Memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, atau
– Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Pasal 67
PHK karena Karyawan Mangkir

Karyawan yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa ijin resmi sebelumnya dan karyawan tidak dapat memberikan keterangan dengan bukti yang sah yang dapat diterima oleh perusahaan, dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Pasal 68
PHK karena Karyawan Ditahan Pihak Berwajib

1. Dalam hal karyawan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar gaji karyawan
2. Apabila Perusahan menilai perlu untuk memberikan santunan untuk keluarganya maka besaran santunan tersebut berdasarkan kebijaksanaan Direktur Utama.
4. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud berakhir dan karyawan dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakan karyawan kembali.
5. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan karyawan dinyatakan bersalah, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang bersangkutan.

Pasal 69
PHK karena Kesalahan Berat

Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan dengan alasan karyawan telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
– Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
– Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
– Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
– Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
– Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau atasan di lingkungan kerja;
– Membujuk teman sekerja atau atasan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perusahaan;
– Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
– Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
– Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, atau melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kesalahan berat sebagaimana dimaksud pada ayat di atas harus didukung dengan bukti sebagai berikut :
– Karyawan tertangkap tangan;
– Ada pengakuan dari karyawan yang ber-sangkutan, atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

Pasal 70
PHK karena Perusahaan
Mengalami Perubahan Status

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan :
– Karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau
– Perusahaan tidak bersedia menerima karyawan di perusahaannya.

Pasal 71
PHK karena Perusahaan Melakukan Efisiensi

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.

Pasal 72
PHK karena Perusahaan Tutup / Pailit

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dan atau perusahaan pailit.

Pasal 73
PHK Karena Permasalahan Agama

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena permasalahan agama:
1. Karyawan berpindah agama (murtad).
2. Karyawan mengikuti kelompok / jama’ah bid’ah.
3. Karyawan tidak melaksanakan kewajiban agama.
4. Karyawan melakukan tindakan-tindakan yang dilarang agama.

Pasal 74
Uang Tanda Jasa

1. Uang tanda jasa adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan tetap  sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
2. Besar uang tanda jasa sesuai dengan kebijaksanaan Direktur Utama.
3. Uang tanda jasa diberikan kepada karyawan yang keluar dari perusahaan dengan cara baik dan telah bekerja minimal 1 tahun.
—  —

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 75
Penutup

– Peraturan Perusahaan ini dibagikan kepada semua karyawan.
– Perusahaan dapat mengadakan perubahan, penambahan maupun pengurangan terhadap peraturan ini bila dianggap perlu, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
– Perubahan dilakukan oleh Direksi dengan memperhatikan aspirasi yang ada di lingkungan karyawan, kondisi perusahaan serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
– Pelaksanaan teknis dan hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan perusahaan ini akan diatur tersendiri dengan keputusan Direksi atau Hasil Rapat Divisi Peraturan perusahaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
—  —
Sukoharjo 19 Februari 2013
Disusun oleh :
Abu Falih
Rosyid Al-Miri
( Wakil Direktur )
Mengetahui :
Disetujui oleh :
Abu Utbah
Miqdad Al-Ghifary
( Direktur Utama )