2205A/SKD-AG TENTANG PERUBAHAN JAM ISTIRAHAT

بسم الله الرحمن الحيم

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI AL-GHUROBA’

No. 2205A-0/SKD-AG

Tentang
PERUBAHAN JAM KERJA REGULER

Menimbang :

  1. Bahwa untuk meningkatkan efisiensi kerja karyawan perlu adanya evaluasi jam kerja reguler karyawan Al-Ghuroba’.
  2. Bahwa jam istirahat reguler karyawan Al-Ghuroba’ saat ini dirasa terlalu panjang (1,5 jam) sehingga dapat berakibat memperlama jeda waktu kerja yang membutuhkan ketersambungan proses.
  3. Bahwa pada sebagian karyawan yang rumahnya jauh, pulang kerja jam 16.30 dirasa terlalu sore.

Menetapkan :

  1. Jam kerja reguler karyawan Al-Ghuroba’ yang semula jam 08.00 s/d 11.30 wib dan jam 13.00 s/d 16.30 wib diubah menjadi jam 08.00 s/d 11.30 wib dan jam 12.30 s/d 16.00 wib.
  2. Jam kerja tersebut berlaku setiap hari kecuali hari Jum’at yaitu : jam 08.00 s/d 11.15 wib dan jam 12.30 s/d 16.00 wib.
  3. Jam Ta’lim karyawan (tiap hari Jum’at ke-2 dan ke-4) yang biasa diadakan jam 16.00 s/d 17.00 wib akan diubah menjadi jam 15.30 s/d 16.30 wib.
  4. Jika jam kerja pada hari itu melebihi waktu kerja harian yaitu 7 jam maka akan dihitung sebagai lembur kerja reguler.
  5. Lembur kerja reguler tidak otomatis dihitung lembur oleh bagian personalia sampai beberapa syarat berikut ini terpenuhi :
    • Mengisi slip lembur.
    • Ditandatangani koordinator.
    • Jika syarat di atas tidak terpenuhi maka jam kerja yg tertulis dalam absensi akan disesuaikan menjadi jam kerja biasa.

Demikian peraturan baru perusahaan terkait dengan perubahan jam kerja ini kami buat dan berlaku efektif mulai hari Rabu, 1 Juni 2022. mohon maklum adanya.

Talang Abang, 19 Mei 2022

Mengetahui,

Abu Utbah Miqdad
(Direktur Utama)

Tertanda,

Abu Falih Rosyid
(Wakil Direktur)


Abu Yazid Achmad
(Wakil Direktur)


Abu Tsumamah Sapto
(Wakil Direktur)