2210A/SKD-AG TENTANG USAHA SAMPINGAN KARYAWAN

بسم الله الرحمن الحيم

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI AL-GHUROBA’

No. 2210A-0/SKD-AG

Tentang
USAHA SAMPINGAN KARYAWAN
MENJUALKAN PRODUK-PRODUK AL-GHUROBA’

Bagi seluruh karyawan Al-Ghuroba’ yang ingin menjualkan produk-produk Al-Ghuroba’,, alhamdulillah, mulai saat ini perusahaan Al-Ghuroba’ memberikan kesempatan dan kemudahan kepada semua karyawan AG dengan syarat tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di perusahaan terkait dengan Usaha sampingan karyawan ini.

Berikut adalah aturan terkait dengan usaha sampingan karyawan dalam menjualkan produk Al-Ghuroba’ :

  1. Terkait Jam Operasional :
    1. Usaha sampingan karyawan tidak boleh mengganggu jam kerja utama di perusahaan.
    2. Demikian juga semua aktivitas usaha sampingan karyawan yang terkait dengan transaksi penjualan produk, order barang, pemesanan barang, pembayaran nota maupun periklanan tidak boleh dilakukan pada jam kerja. (begitu juga penggunaan HP untuk keperluan pribadi di jam kerja sangat tidak diperbolehkan)
    3. Jika diketahui ada karyawan yang melanggar point di atas baik menjualkan produk AG / non AG atau usaha lain di luar tugas utama di perusahaan pada jam kerja, maka akan mendapat teguran dan sanksi dari perusahaan.
  2. Tempo untuk pembayaran nota adalah 30 hari, sejak diterbitkannya nota.
  3. Plafon atau batasan nilai hutang yang diberikan senilai Rp. 1.500.000,- / karyawan.
  4. Point 2 dan 3 di atas hanya berlaku untuk karyawan yang telah bekerja di Al-Ghuroba’ lebih dari 1 tahun.
  5. Jika pengambilan nota melebihi plafon atau melebihi jatuh tempo, maka sisa pengambilan dibayar tunai.
  6. Order / penyiapan barang dilakukan oleh petugas toko Pusat (silahkan ke nomor: 0878 1282 2935  di luar Jam Kerja Karyawan yang Order), Pemesan tidak diperkenankan mengambil dan menyiapkan sendiri di toko Pusat. Nota akan dibuatkan oleh petugas Toko Pusat.
  7. Pembukuan dan pembuatan nota hutang karyawan dilakukan oleh pihak Toko Pusat Al-Ghuroba.
  8. Marketing tidak melayani order dan pemesanan barang untuk usaha Online Karyawan (kecuali karyawan tersebut sudah menjadi Agen Al-Ghuroba dengan syarat seperti Agen-agen Al-Ghuroba lainnya) yang berlaku secara umum.
  9. Pemesanan produk haruslah ditulis dengan jelas (nama, varian, jumlah dan satuan terkecilnya) jenis produk yang dipesan supaya tidak membingungkan petugas yang menyiapkan barang.
  10. Bagi karyawan yang menjual barangnya via online wajib mendaftarkan toko online / lapak di marketplace-nya ke bagian marketing atau toko. (Formulir bisa diakses di: https://bit.ly/usaha-ag)
  11. Jika karyawan akan mengirim produk AG untuk pesanan pelanggan luar kota, maka pihak marketing berhak untuk mengevaluasinya terkait dengan zonasi agen AG di daerah tersebut.
  12. Harga produk AG yang dipasarkan oleh karyawan yang dilakukan online (baik di marketplace atau website mandiri) haruslah di atas harga ecer toko Al-Ghuroba’ Pusat plus 5 %.
  13. Pihak Perusahaan hanya sekedar menyiapkan barang-barang yang dipesan, adapun untuk pengiriman packingnya disiapkan sendiri oleh karyawan di luar jam kerja perusahaan.
  14. Jika ingin titip barang keluar kota, bisa titip melalui tim packing dengan catatan pengemasan / packingan tidak dilakukan di perusahaan.
  15. Tidak diperbolehkan retur barang kecuali jika memang ada kesalahan dalam penyiapan barang atau ada cacat produksi.

Demikian point-point peraturan yang terkait dengan usaha sampingan karyawan dalam menjualkan produk Al-Ghuroba’, semoga dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Talang Abang, 14 Oktober  2022

Mengetahui,

Abu Utbah Miqdad
(Direktur Utama)

Tertanda,

Abu Falih Rosyid
(Wakil Direktur)


Abu Yazid Achmad
(Wakil Direktur)


Abu Tsumamah Sapto
(Wakil Direktur)