بسم الله الرحمن الحيم
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI AL-GHUROBA’
No. 2304A-0/SKD-AG
Tentang
PREMI DAN PENILAIAN KINERJA KARYAWAN
Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan di tengah badai krisis ekonomi pasca pandemi saat ini, perusahaan Al-Ghuroba’ perlu melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi kerja karyawan, salah satunya adalah dengan pemberian punishment / hukuman bagi karyawan yang kontraproduktif dan pemberian reward berupa premi bagi karyawan yang berkinerja baik.
Pemberian hukuman dalam bentuk skorsing bagi karyawan yang terlambat masuk kerja, pemberian bonus karyawan jika penjualan di Marketing mencapai target penjualan adalah contoh beberapa upaya perusahaan akhir-akhir ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja karyawan.
In-syaa Allah untuk ke depannya Al-Ghuroba’ akan melakukan penilaian kinerja karyawan secara periodik / berkala. Penilaian kinerja ini dimaksud agar pihak manajemen dapat mengetahui, menganalisa dan memberikan reward atau punishment sesuai dengan data yang telah dikumpulkan dari hasil penilaian kinerja karyawan tersebut. yang pada akhirnya harapannya adalah karyawan dapat termotivasi dan tergerak untuk merubah kebiasaan-kebiasaan yang kontraproduktif menjadi kebiasaan / perilaku yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan.
Untuk saat ini, penilaian karyawan Al-Ghuroba’ yang akan digunakan adalah sistem Traditional Assessment. Meskipun sistem ini masih sederhana dan belum sempurna, perusahaan akan terus mencoba secara bertahap untuk memperbaiki sistem penilaian ini agar kedepannya menjadi semakin lebih baik lagi sesuai harapan perusahaan dan karyawan.
Adapun beberapa point penjelasan terkait sistem penilaian kinerja karyawan di perusahaan Al-Ghuroba’ saat ini adalah sebagai berikut:
- Penilaian Kinerja karyawan akan dilakukan secara berkala / periodik yaitu tiap akhir bulan.
- Petugas penilai kinerja karyawan adalah : koordinator divisi dan tim personalia Al-Ghuroba’.
- Penilaian kinerja karyawan ini tidak terkait dengan peraturan keterlambatan masuk kerja karyawan yang telah diterapkan sebelumnya di perusahaan ini.
- Peraturan terkait keterlambatan masuk kerja karyawan yang telah diterapkan sebelumnya belum ada perubahan dan masih terus diterapkan di perusahaan ini sampai ada aturan baru yang merevisi-nya.
- Penilaian kinerja karyawan ini menggunakan 6 indikator penilaian, yaitu : Kinerja, Kepatuhan, Sikap, Izin Kerja, Kasus / Masalah, dan Ta’lim.
- Masing-masing indikator mempunyai rentang score yang berbeda tergantung kondisinya.
- Setiap karyawan akan dinilai berdasarkan indikator penilaian tersebut.
- Perusahaan akan memberikan premi untuk karyawan yang mempunyai kinerja bagus berdasarkan data penilaian kinerja karyawan.
- Pemberian premi dilakukan tiap akhir bulan setelah score kinerja karyawan terkumpul.
- Keputusan penilaian kinerja karyawan dan pemberian premi ada di pihak perusahaan.
- Besar nominal premi adalah Rp. 50.000,- atau lebih, tergantung keputusan perusahaan.
- Peraturan ini akan berlaku efektif in-syaa Allah mulai bulan Mei 2023.
Sistem penilaian kinerja ini terdiri dari beberapa indikator kinerja, antara lain:
- Kinerja
Indikator yang menjadi dasar penilaian kinerja karyawan ini menilai karyawan dari sisi kerjanya, apakah sering bermalas-malasan atau tidak, mempunyai semangat kerja yang baik atau tidak, tingkat penyelesaian pekerjaannya baik atau tidak, kerapian, keuletan, dll
Indikator ini dinilai oleh koordinator sebagai pengawas langsung anak buahnya.
Rentang Score : 1 (paling buruk) s/d 5 (paling bagus)
- Kepatuhan
Indikator ini menilai karyawan dari sisi kepatuhannya baik terhadap koordinator maupun terhadap prosedur yang berlaku.
Karyawan yang memiliki kepatuhan yang baik akan memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.
Rentang Score : 1 (paling buruk) s/d 5 (paling bagus)
- Sikap
Sikap / adab karyawan terhadap orang lain -baik kepada atasan ataupun kepada sesama karyawan- selama bekerja juga penting untuk dinilai. Karena bagaimanapun ketidakharmonisan hubungan / konflik antar karyawan dapat mempengaruhi kinerja karyawan dan bisa berdampak buruk pada perusahaan.
Rentang Score : 1 (paling buruk) s/d 5 (paling bagus)
- Ijin Kerja
Indikator ini menilai karyawan dari sisi sikapnya dalam menggunakan waktu kerja dengan sebaik-baiknya. Jika karyawan izin kerja baik izinnya itu sehari atau ijin beberapa menit / jam, demikian juga jika izin itu adalah izin yang udzur ataupun bukan maka sama saja dianggap dapat mempengaruhi kinerja.
Rentang Score : 0 (izin lebih dari 1 kali) dan 1 (izin kurang dari 2 kali)
- Kasus / masalah
Jika karyawan sedang tersandung kasus / masalah (yang berdasarkan pengamatan tim personalia dapat mempengaruhi kinerjanya) dan masalah tersebut belum selesai / clear sampai periode berjalan saat ini maka dianggap karyawan tersebut mempunyai kinerja yang kurang baik sampai masalah-nya tersebut selesai. Indikator ini akan dinilai oleh tim personalia.
Rentang Score : 0 (masih ada masalah yang belum clear) dan 1 (tidak bermasalah)
- Ta’lim
Ta’lim Karyawan Jum’at sore adalah kegiatan rutin perusahaan yang wajib dihadiri oleh semua karyawan. Hal ini penting mengingat semua indikator di atas akan bisa terpenuhi dengan baik jika karyawan benar-benar memahami kewajibannya sebagai karyawan yang baik dan dapat menerapkannya dengan ikhlas lillahi ta’ala dalam mencari nafkah yang halal untuk keluarga, hal ini dapat terwujud jika karyawan sering diberi bimbingan dan siraman rohani agar menjadi karyawan yang sholih.
Rentang Score : 0 (tidak pernah ikut ta’lim karyawan) s/d 2 (mengikuti ta’lim karyawan 2 kali selama sebulan)
Demikian peraturan terkait Premi dan Penilaian Kinerja Karyawan ini kami buat, semoga dengan adanya peraturan ini, Al-Ghuroba’ akan semakin tumbuh dan berkembang sesuai dengan harapan kita bersama. Demikian juga karyawan yang bekerja di dalamnya akan semakin sejahtera sesuai dengan berkembangnya perusahaan ini. Aamiin Yaa Robbal ‘Aalamiin
Talang Abang, 3 April 2023
Mengetahui,
Abu Utbah Miqdad
(Direktur Utama)
| Tertanda, Al Ustadz Abu Falih Rosyid (Wakil Direktur) | |
Abu Yazid Achmad (Wakil Direktur) | Abu Tsumamah Sapto (Wakil Direktur) |