بسم الله الرحمن الحيم
SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
CV. AL-GHUROBA’
No. 0003/SKD-AG/04-2020
Tentang
LEMBUR HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, CUTI BULANAN KARYAWAN, DAN PERIHAL KARYAWAN SAKIT SELAMA MASA PANDEMI COVID-19.
Sehubungan dengan wabah Pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia sampai saat ini, sehingga dampak yang ditimbulkannya juga semakin terasa oleh berbagai pihak tidak terkecuali di perusahaan Al-Ghuroba’ ini. maka oleh karena itu dengan menimbang dan melihat kondisi serta kemampuan perusahaan agar terus dapat menjalankan operasi-nya maka akan ada beberapa peraturan baru terkait dengan lembur Hari Raya Idul Fitri 1441 H, cuti bulanan karyawan, dan perihal karyawan sakit selama masa pandemi Covid-19 melanda dunia.
LEMBUR IDUL FITRI 1441 H :
- Lembur Hari Raya Idul Fitri 1441 H dikhususkan untuk Toko Pusat dan DAMIU (pusat maupun cabang) saja.
- Karyawan yang menginginkan lembur -karena kondisi- diutamakan karyawan toko (pusat maupun cabang) dan DAMIU (pusat maupun cabang).
- Terkait dengan tanggal libur dan lembur Hari Raya Idul Fitri 1441 H in-syaa Allah akan diumumkan kemudian oleh bagian Personalia.
CUTI KARYAWAN :
- Karyawan mempunyai hak cuti sebanyak 1 kali dalam 1 bulan.
- Dalam rentang 1 bulan cuti harus diambil pada bulan tersebut dan apabila tidak diambil akan dianggap hangus.
- Cuti yang dianggap hangus tidak bisa diklaim ke perusahaan setelah peraturan ini berlaku.
- Bagi karyawan yang ingin cuti wajib mengajukan permohonan cuti terlebih dahulu ke koordinator masing-masing divisi dan ke bagian personalia untuk mendapatkan persetujuan.
KARYAWAN SAKIT SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 :
- Karyawan yang sakit wajib memeriksakan diri ke dokter atau fasilitas kesehatan yang ada di daerahnya, terutama yang mengarah ke gejala Covid-19.
- Karyawan yang sakit wajib mengurus surat keterangan sakit dari dokter dengan format yang formal yang dapat dipertanggung jawabkan (ada kop dokter / instansi, paraf dan nama dokter, serta stempel resmi).
- Surat keterangan sakit sebaiknya diurus pada waktu karyawan sedang memeriksakan diri ke dokter dan kemudian difoto dan dikirim ke bagian personalia pada hari itu juga.
- Karyawan sakit yang mempunyai surat keterangan sakit dari dokter dengan format yang telah diverifikasi perusahaan akan mendapatkan tunjangan sakit dari perusahaan sebesar Rp.15.000,- / per hari sesuai jumlah hari sakitnya (tidak berlaku untuk Surat Keterangan Dokter susulan).
Demikian peraturan baru perusahaan terkait dengan lembur Idul Fitri 1441 H, cuti bulanan karyawan, dan perihal karyawan sakit selama masa pandemi Covid-19 ini kami buat dan berlaku efektif mulai hari Senin (4 Mei 2020, 11 Ramadhan 1441 H). mohon maklum adanya.
Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari dampak buruk Pandemi Covid-19 ini dan semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesabaran dan taufik agar dapat meningkatkan keimanan serta ketakwaan kita di masa-masa ini. Aamiin.
Talang Abang, 4 Mei 2020
Tertanda,
Abu Uthbah
(Direktur Utama)