Sebagai bentuk ikhtiar menjaga ketertiban kerja, keadilan hak karyawan, serta kelancaran operasional perusahaan, maka ditetapkan peraturan cuti karyawan Al-Ghuroba’ sebagai berikut:
A. Ketentuan Umum Cuti Tahunan
- Setiap karyawan tetap Al-Ghuroba’ berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dalam satu tahun.
Karyawan yang masih dalam masa percobaan / training belum memiliki hak cuti tahunan hingga dinyatakan sebagai karyawan tetap.
- Dari total 12 hari cuti tersebut:
- 6 (enam) hari wajib diambil ketika libur Hari Raya Idul Fitri.
- 6 (enam) hari lainnya bersifat bebas, dapat diambil kapan saja sesuai kebutuhan karyawan dan kondisi kerja.
- Pengambilan cuti tidak diperkenankan lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut dalam satu bulan, kecuali mendapat izin khusus dari manajemen.
- Cuti hanya dapat diambil setelah memperoleh persetujuan dari bagian Personalia dan Koordinator masing-masing divisi.
- Apabila karyawan belum mendapatkan izin cuti namun tetap tidak masuk kerja, maka ketidakhadiran tersebut dianggap sebagai bolos kerja dan akan diproses sesuai ketentuan perusahaan.
- Pengajuan cuti diwajibkan dilakukan beberapa hari sebelum hari pelaksanaan (hari H), agar tidak mengganggu alur pekerjaan dan pembagian tugas.
B. Jenis Cuti Khusus di Luar Cuti Tahunan
Selain cuti tahunan 12 hari, karyawan juga berhak mendapatkan cuti khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cuti Pernikahan
Diberikan selama 5 (lima) hari kerja bagi karyawan yang melangsungkan pernikahan. - Cuti Kelahiran Anak
Diberikan selama 2 (dua) hari kerja bagi karyawan yang istrinya melahirkan. - Cuti Kematian Keluarga Inti
Diberikan selama 2 (dua) hari kerja apabila terjadi kematian:- Istri
- Anak
- Bapak atau ibu kandung
- Bapak atau ibu mertua
C. Penutup
Peraturan cuti ini dibuat untuk dipahami dan dipatuhi bersama, demi terciptanya lingkungan kerja yang tertib, saling menghargai, dan penuh tanggung jawab. Semoga dengan aturan ini, hak dan kewajiban dapat berjalan seimbang, serta pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lebih baik.
Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’aala memudahkan setiap urusan kita dan memberikan kebaikan dalam setiap langkah.
Ditetapkan di Sukoharjo,
Manajemen Al-Ghuroba’