Aturan Pencegahan Konflik Kepentingan atas Usaha Sampingan Karyawan (draft)

Bismillaah

Manajemen CV. AL-GHUROBA’ dengan ini menetapkan:

  1. Bahwa usaha penjualan produk AL-GHUROBA’ oleh karyawan diperbolehkan, termasuk oleh karyawan pada jabatan strategis (kecuali kepala Marketing), dengan syarat dan pembatasan ketat sebagaimana diatur dalam kebijakan pencegahan konflik kepentingan.
  2. Bahwa karyawan pada jabatan strategis wajib memisahkan secara tegas antara peran jabatan dan aktivitas penjualan pribadi.
  3. Bahwa seluruh aktivitas penjualan karyawan:
    • Wajib melalui jalur resmi Marketing
    • Menggunakan harga, diskon, dan perlakuan yang sama dengan agen umum
    • Tidak diperkenankan mengambil barang langsung dari gudang produksi atau gudang pusat, atau meminta bantuan karyawan lain yang bukan wewenangnya.
    • Wajib tercatat dan dapat diaudit oleh manajemen
    • Tidak melakukan aktivitas penjualan pada jam kerja
  4. Bahwa karyawan jabatan strategis dilarang keras menggunakan kewenangan, informasi internal, maupun pengaruh jabatan untuk kepentingan penjualan pribadi.
  5. Bahwa setiap karyawan (terkhusus yang memiliki jabatan strategis) yang menjual produk Al-Ghuroba’ wajib menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Konflik Kepentingan.
  6. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, pembekuan hak penjualan, rotasi jabatan, hingga sanksi karyawan lainnya sesuai peraturan perusahaan.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai kebutuhan perusahaan.

Demikian keputusan ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Semoga Allah Azza wa Jalla memberkahi setiap ikhtiar kita.

Manajemen
CV. AL-GHUROBA’