Sebagai bentuk ikhtiar menjaga ketertiban kerja, keadilan hak karyawan, serta kelancaran operasional perusahaan, maka ditetapkan peraturan cuti karyawan Al-Ghuroba’ sebagai berikut: A. Ketentuan Umum Cuti Tahunan Setiap karyawan tetap Al-Ghuroba’ berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dalam satu tahun. Karyawan yang masih dalam masa percobaan / […]
Peraturan Baru
Bismillaah Kami informasikan kembali bahwa CV. AL-GHUROBA’ memberikan kemudahan bagi karyawan yang sedang sakit. Melalui bagian Marketing, karyawan dapat melakukan pembelian produk Al-Ghuroba’ dengan harga khusus pengobatan, yaitu harga yang lebih ringan dibanding harga karyawan. Adapun harga pengobatan ini berlaku untuk: Karyawan yang bersangkutan Keluarga inti, meliputi: Suami / Istri […]
Berikut adalah ketentuan terkait usaha sampingan karyawan dalam menjual produk Al-Ghuroba’ (baik online maupun offline): Terkait Jam Operasional: Usaha sampingan karyawan tidak boleh mengganggu jam kerja utama di perusahaan. Seluruh aktivitas usaha sampingan karyawan yang berkaitan dengan transaksi penjualan produk, pemesanan barang, pembayaran nota, maupun periklanan tidak diperkenankan dilakukan pada […]
Pasal 1: Ketentuan Umum Fasilitas mini-time ini khusus untuk karyawan yang sedang bekerja di bagian / area yang tidak diperbolehkan untuk minum dan melepas pakaian APD sewaktu-waktu karena dikhawatirkan terjadinya kontaminasi silang (misal : filling, ekstraksi, dll) sesuai aturan BPOM RI. Waktu istirahat khusus (mini-time) ini diberikan untuk kegiatan hidrasi […]
1. Tujuan Program Al-Ghuroba Peduli adalah bentuk kepedulian perusahaan kepada karyawan dan keluarganya yang mengalami musibah, baik berupa sakit, kecelakaan, maupun meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk meringankan beban dan menunjukkan rasa empati dari perusahaan serta seluruh rekan kerja. 2. Sistem Level Penerima Santunan Santunan diberikan berdasarkan tingkat hubungan penerima […]