Klasifikasi Tingkat Pelanggaran dan Tahapan Sangsi

1. Sangsi Ringan

Contoh pelanggaran: terlambat masuk kerja beberapa menit, lupa absen, atau kesalahan kecil yang tidak berdampak besar.

  • Tahapan:
    • Teguran lisan / WA (peringatan pribadi, sifatnya mengingatkan)
    • Jika terulang 3x dalam 1 bulan bisa saja naik ke sangsi sedang (sesuai kebijakan perusahaan)

2. Sangsi Sedang

Contoh: keterlambatan berulang, lalai tugas yang merugikan tim kecil, tidak masuk tanpa izin, pulang lebih awal tanpa izin.

  • Tahapan:
    • SP1 (tertulis)
    • SP2 (tertulis)
    • SP3 + Skors (maksimal seminggu / 3 hari tanpa gaji)
    • Jika terulang 3x dalam 1 tahun  bisa saja naik ke sangsi besar (sesuai kebijakan perusahaan)

3. Sangsi Besar

Contoh: mangkir kerja tanpa kabar > 2 hari, melawan atasan, berkelahi, kelalaian yang merugikan perusahaan secara materiil, atau melanggar SOP penting.

  • Tahapan:
    • SP4
    • SP5 + Skors (maksimal 6 hari, tanpa gaji)
    • Jika terulang → SP6 + Sangsi Mutasi jika masih bisa dibina (pemindahan divisi/tempat kerja ke damiu Talang Abang / Ijo Royo-Royo)
    • Jika tetap melanggar setelah dimutasi bisa saja naik ke sangsi berat (sesuai kebijakan perusahaan)

4. Sangsi Berat

Contoh: pencurian, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan narkoba, tindakan kriminal, membawa nama buruk perusahaan, atau pelanggaran besar yang melawan hukum.

  • Tahapan:
    • SP7 + Sangsi Mutasi ke DAMIU Wonogiri (jika masih bisa dibina)
    • Jika terulang atau terbukti fatal → Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).