Peraturan Khusus Waktu Istirahat Tambahan (Mini-Time) untuk Karyawan Produksi

Pasal 1: Ketentuan Umum

  1. Fasilitas mini-time ini khusus untuk karyawan yang sedang bekerja di bagian / area yang tidak diperbolehkan untuk minum dan melepas pakaian APD sewaktu-waktu karena dikhawatirkan terjadinya kontaminasi silang (misal : filling, ekstraksi, dll) sesuai aturan BPOM RI.
  2. Waktu istirahat khusus (mini-time) ini diberikan untuk kegiatan hidrasi (minum) dan penggunaan fasilitas MCK.
  3. Mini-time wajib dilakukan di area yang telah ditentukan (contoh: ruang makan / istirahat karyawan) dan tidak diperbolehkan di area produksi atau area kerja lain yang diharuskan steril.
  4. Setiap karyawan wajib mematuhi jadwal dan durasi mini-time yang telah ditetapkan.

Pasal 2: Jadwal dan Durasi Mini-Time

Pagi: Pukul 09.50 – 10.00 wib (durasi 10 menit)
Sore: Di sela-sela waktu Shalat Ashr.

Pasal 3: Pelaksanaan Mini-Time

  1. Karyawan harus membersihkan diri (misal: melepas pakaian kerja, cuci tangan dengan sabun, dll) sebelum dan sesudah mini-time.
  2.  Pelaksanaan mini-time jangan di area produksi dan area lainnya yang dapat mengganggu karyawan lainnya yang sedang bekerja. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi.
  3. Setiap karyawan bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan area makan / istirahat karaywan. Sampah harus dibuang pada tempatnya dan harus bersih  kembali seperti semula.
  4. Setelah mini-time selesai, karyawan harus segera kembali ke area kerja masing-masing.
  5. Koordinator produksi harus memastikan teknis mini-time ini dapat berjalan secara efektif agar proses produksi tidak berhenti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 4: Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan perusahaan