Pasal 1: Ketentuan Umum
- Fasilitas mini-time ini khusus untuk karyawan yang sedang bekerja di bagian / area yang tidak diperbolehkan untuk minum dan melepas pakaian APD sewaktu-waktu karena dikhawatirkan terjadinya kontaminasi silang (misal : filling, ekstraksi, dll) sesuai aturan BPOM RI.
- Waktu istirahat khusus (mini-time) ini diberikan untuk kegiatan hidrasi (minum) dan penggunaan fasilitas MCK.
- Mini-time wajib dilakukan di area yang telah ditentukan (contoh: ruang makan / istirahat karyawan) dan tidak diperbolehkan di area produksi atau area kerja lain yang diharuskan steril.
- Setiap karyawan wajib mematuhi jadwal dan durasi mini-time yang telah ditetapkan.
Pasal 2: Jadwal dan Durasi Mini-Time
– Pagi: Pukul 09.50 – 10.00 wib (durasi 10 menit)
– Sore: Di sela-sela waktu Shalat Ashr.
Pasal 3: Pelaksanaan Mini-Time
- Karyawan harus membersihkan diri (misal: melepas pakaian kerja, cuci tangan dengan sabun, dll) sebelum dan sesudah mini-time.
- Pelaksanaan mini-time jangan di area produksi dan area lainnya yang dapat mengganggu karyawan lainnya yang sedang bekerja. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi.
- Setiap karyawan bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan area makan / istirahat karaywan. Sampah harus dibuang pada tempatnya dan harus bersih kembali seperti semula.
- Setelah mini-time selesai, karyawan harus segera kembali ke area kerja masing-masing.
- Koordinator produksi harus memastikan teknis mini-time ini dapat berjalan secara efektif agar proses produksi tidak berhenti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 4: Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan perusahaan