1. Tujuan
Program Al-Ghuroba Peduli adalah bentuk kepedulian perusahaan kepada karyawan dan keluarganya yang mengalami musibah, baik berupa sakit, kecelakaan, maupun meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk meringankan beban dan menunjukkan rasa empati dari perusahaan serta seluruh rekan kerja.
2. Sistem Level Penerima Santunan
Santunan diberikan berdasarkan tingkat hubungan penerima musibah dengan karyawan.
2.1. Level 1 – Karyawan yang Bersangkutan
-
- Musibah yang langsung menimpa karyawan tersebut.
2.2. Level 2 – Keluarga Inti
-
- Suami / Istri
- Anak
2.3. Level 3 – Keluarga Dekat
-
- Ayah kandung
- Ibu kandung
- Mertua
Keterangan: Penentuan level ini penting untuk menetapkan besaran santunan sesuai tingkat kedekatan hubungan.
3. Besaran Santunan
Santunan diberikan berdasarkan jabatan dan level hubungan.
3.1. Koordinator
-
- Level 1 : Sesuai kebijakan owner / perusahaan
- Level 2 : Rp. 1.000.000,-
- Level 3 : Rp. 400.000,-
3.2. Karyawan
-
- Level 1 : Perlu pembahasan direksi
- Level 2 : Rp 800.000,-
- Level 3 : Rp. 200.000,-
Keterangan: Nominal dapat ditinjau ulang sesuai kemampuan keuangan perusahaan dan situasi.
4. Bentuk Musibah & Ketentuan Santunan
4.1. Sakit
-
- Lebih dari 3 hari izin sakit
- Dengan santunan → Jika kondisi cukup berat dan mengganggu aktivitas kerja.
- Tanpa santunan → Jika sifatnya ringan.
- Sakit parah / masuk rumah sakit → Dengan santunan penuh sesuai level.
- Lebih dari 3 hari izin sakit
4.2. Kecelakaan
-
- Mendapat santunan sesuai level, terutama jika mengakibatkan rawat inap atau hilangnya kemampuan kerja sementara.
4.3. Meninggal Dunia
-
- Santunan diberikan sesuai level hubungan.
Keterangan: Untuk kasus sakit atau kecelakaan, verifikasi dilakukan oleh Bagian Personalia untuk memastikan kebenaran dan tingkat keparahan.
5. Tim Pelaksana & Tugas
Untuk memastikan program berjalan baik, dibentuk tim pelaksana dengan tugas sebagai berikut:
5.1. Bagian Publikasi
-
- Menyampaikan informasi musibah kepada seluruh karyawan.
- Informasi bisa berupa:
- Pengumuman pengumpulan umplung (sumbangan sukarela).
- Pengumuman doa/dukungan tanpa pengumpulan dana.
- Mengirim pesan resmi bela sungkawa atau doa atas nama perusahaan kepada karyawan atau keluarga karyawan yang terkena musibah.
5.2. Bagian Transport
-
- Memikirkan dan Menentukan transportasi yang akan digunakan untuk keperluan jenguk atau takziyah.
5.3. Bagian Dana Sosial
-
- Mengajukan permintaan santunan ke Bagian Keuangan.
- Mengkoordinasi pengumpulan umplung dari karyawan.
5.4. Bagian Perwakilan Jenguk/Takziyah pada Jam Kerja
5.4.1. Lokasi Musibah
-
-
- Sangat Jauh → Luar Jawa / perjalanan lebih dari ½ hari.
- Jauh → Luar kota / perjalanan < 4 jam normal.
- Sedang → Beda kota / perjalanan < 2 jam normal.
- Dekat → Dalam kota.
-
5.4.2. Jumlah Petugas yang Diberangkatkan
-
-
- Sangat Jauh → Tidak perlu mengirim petugas.
- Jauh → Maksimal 1 orang.
- Sedang → Maksimal 3 orang.
- Dekat → Sesuai kebijakan personalia.
-
5.4.3. Waktu Jenguk/Takziyah
-
-
- Meninggal → Diusahakan hadir pada waktu acara takziyah.
- Sakit
- Izin sakit > 3 hari → Belum perlu dijenguk.
- Sakit parah di rumah sakit → Segera dijenguk.
- Kecelakaan → Segera dijenguk.
-